Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
*Norma Umum:
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.
b. Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat c. Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.
Norma Khusus:
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada
lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya.


0 komentar:
Posting Komentar