ETIKA PROFESI di BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Pengertian Cybercrime ??

Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.

Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :

1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau                               penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis,         kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase     dan pemerasan

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes