Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th),
konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol
situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama peserta partai di dalamnya menjadi
nama-nama unik dan lucu seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai
Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya
teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di
address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada
hari Kamis, 22 April 2004.
Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs
tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server
tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.
“Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu Dani merasa
tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI”.
KPU
Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim
TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server
tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection,
Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan
Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan ganggan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau
merusak barang.
Salah satu
pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling
lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Dani Firmansyah, hacker situs tnp.kpu.go.id yang merupakan
konsultan TI Danareksa sebelumnya ternyata juga pernah membobol situs
Danareksa. Pihak PT Danareksa menegaskan bahwa kegiatan hacking KPU adalah
tindakan pribadi Dani Firmansyah yang tidak ada sangkut pautnya dengan PT
Danareksa.
Ditangkapnya Dani Firmansyah sebagai tersangka pelaku
penyusupan atas situs tnp.kpu.go.id menuai protes dari beberapa kalangan.
Perbuatan Dani oleh kalangan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang baik
karena Dani menunjukkan kelemahan sistem.Komunitas Hacker pun kembali
menyerukan pembebasan Dani Firmansyah, tersangka penyusup situs KPU.
Pengungkapan dari detikcom - Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas
kasus penyusupan pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup adalah
teknik yang telah.lama.diketahui.umum.
Sumber:
http://kaaeka.wordpress.com/2011/11/15/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-teknologi-informasi/
http://tugas-eptik6.blogspot.com/2013/05/pembobolan-situs-wwwkpugoid_23.html
Diposting oleh : Della Puspita K.S
Analisa
Kasus :
Kejahatan Komputer merupakan perbuatan
melawan hukum yang dilakukan memakai computer sebagai sarana atau alat computer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain. Unauthorized Acces to computer system and service adalah kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam suatu system jaringan
computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik system
jaringan (hacker) melakukan dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia, dalam kasus di atas dani firmansyah melakukan nya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembang
nya internet. Namun pada kasus kali ini kita dapat menganalisa terhadap
KPU Apa
yang dilakukan oleh KPU dengan membuat sistem keamanan yang berlapis namun
menyisakan lubang SQL Injection tersebut? padahal teknik tersebut merupakan
teknik yang telah lama beredar di kalangan Teknologi Informasi (TI). Teknik itu
juga tidak melibatkan pembobolan.tingkat.tinggi. Sehingga
dalam kasus seperti ini pun diharapkan KPU selaku pemilik dan administrator sistem itu,
bertanggungjawab atas kejadian tersebut kepada public dan dihadapan hukum atas keteledorannya,
Dampak positif dari pelaku :
Perbuatan
yang dilakukan oleh dani firmansyah ini sebenarnya baik, Dani menunjukkan kelemahan
sistem kepada pihak KPU bahwa system keamanan nya sangat minim, sehingga tidak perlu
dengan menggunakan teknik yang terlalu sulit untuk menjebol situs KPU. Harga
sebuah system yang mahal belum tentu menjamin keamanan sepenuh nya, karena
hanya sebuah sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya dengan
modal teknik klasik oleh seorang hacker iseng.
Dampak negative bagi pelaku :
Akibat
perbuatan yang sudah dilakukan dani firmansyah, dia dikenakan hukuman penjara 6
tahun dan didenda uang sebesar Rp. 600.000.000. Perbuatan ini sudah tentunya
merugikan pihak pribadi dani firmansyah, meskipun apa yang dilakukan nya
berdasarkan perbuatan iseng.
Solusi Bagi Pelaku :
Seharusnya
Dani Firmansyah, sebagai Konsultan TI bertanggungjawab untuk
pelatihan user dan feedback, bekerja secara
partnership, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi
informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah untuk
memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi. Karena Tugas
khusus yang dilakukan oleh konsultan IT seperti menganalisa kebutuhan IT dalam
perusahaan dan memberikan nasehat yang independen
dan objektif dalam penggunaan IT, selain itu dani dapat memberikan solusi dalam laporan tertulis ataupun lisan,
membantu pada aktivitas
perubahan manajemen, merancang, menguji, memasang dan memonitoring sistem baru,
serta mengatur pelatihan untuk user dan
konsultan lain serta dapat membangun dan memelihara hubungan.
Dampak
positif bagi Korban (KPU):
Memberi
pelajaran serta pengalaman bahwa harga system yang mahal belum tentu tingkat
keamanan terjamin.
Solusi
bagi jaringan KPU:
· Menyandikan data. Data yang
dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di
komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan
dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak
dapat mengerti isi data yang dikirim.
· Memasang Internet Farewell: untuk
mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja
dengan 2 cara, yaitu menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja
yang bisa berhubungan dan mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses
internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer
tertentu saja.
·
Menutup service yang tidak
digunakan.
· Adanya sistem pemantau serangan yang
digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang atau adanya
serangan
·
Melakukan back up secara rutin.
·
Adanya pemantau integritas sistem.
·
Perlu adanya cyberlaw
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
22.57
Unknown

