Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB
Bandung yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro
ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven
juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli
domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan
kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan
situs internet banking BCA.
Kemudian
dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan
nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama
persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com ,
seperti:
1.
wwwklikbca.com
2.
kilkbca.com
3.
clikbca.com
4.
klickbca.com
5.
klikbac.com
Orang
tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena
tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal
tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal
seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com,
Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven
Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system
milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini
disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet
banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana
nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk
dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven,
juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam
mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain
scans, sniffer, dan password crackers.
Karena
perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah
mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan
pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan
sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah
mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain
yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan
diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam
situs internet banking palsu.
Analisa Negatif:
1.
ID dan Password milik nasabah terbongkar.
2.
Pembobolan bank serta telah mengganggu
suatu system milik orang lain.
3.
Nasabah yang minim informasi mudah menjadi korban website aspal
yang mirip dengan website BCA.
Analisa Positif:
1.
Pihak perbankan dapat belajar dari kasus tersebut. Agar lebih di
tingkatkan lagi keamanan situs yang di miliki.
2.
Untung nya pelaku tidak mengambil uang milik nasabah yang terdapat
di dalam rekening korban nya.
3.
Bisa menjadi pembelajaran bagi nasabah yang lain agar lebih
berhati – hati.
Solusi Bagi Pelaku:
Berawal dari
keingintahuan terhadap suatu situs website yang berakhir dimeja hijau. Lebih
tepatnya keingintahuan yang bersifat negatif yang merugikan banyak pihak dan
tentunya diri sendiri. Sebagai mahasiswa saharusnya lebih bisa mengatur keingintahuannya
ke arah yang lebih positif. Jangan pernah menyalahkan ilmu yang ada karena ilmu
tidak akan pernah salah. Jadi jangan disalah gunakan ilmu yang sudah di dapat.
Solusi Bagi Korban:
Bagi
para nasabah harus lebih berhati – hati dan lebih diperhatikan lagi dengan
seksama jika ingin melakukan transaksi melalui media online. Mulai dari awal
sampai akhir. Karena jika tejadi kesalahan dalam penggetikkan akan berakibat
vatal dan sangat menguntungkan bagi pelaku kejahatan.
Bagi
pihak bank yang juga sebagai korban, harus melakukan inovasi lagi dalam
penyediaan layanan berbasis online agar tidak mudah ditiru ataupun di hack oleh
pelaku kejahatan.
Penulis
: Riyo Pramana Putra (11114131)
22.23
Unknown


0 komentar:
Posting Komentar