ETIKA PROFESI di BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Senin, 05 Mei 2014

PEMBOBOLAN SITUS KPU



Pembobolan Situs KPU


Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama peserta partai di dalamnya menjadi nama-nama unik dan lucu seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis. “Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI”.
       KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection, Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan ganggan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau merusak barang.
     Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Dani Firmansyah, hacker situs tnp.kpu.go.id yang merupakan konsultan TI Danareksa sebelumnya ternyata juga pernah membobol situs Danareksa. Pihak PT Danareksa menegaskan bahwa kegiatan hacking KPU adalah tindakan pribadi Dani Firmansyah yang tidak ada sangkut pautnya dengan PT Danareksa.
         Ditangkapnya Dani Firmansyah sebagai tersangka pelaku penyusupan atas situs tnp.kpu.go.id menuai protes dari beberapa kalangan. Perbuatan Dani oleh kalangan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang baik karena Dani menunjukkan kelemahan sistem.Komunitas Hacker pun kembali menyerukan pembebasan Dani Firmansyah, tersangka penyusup situs KPU.
        Pengungkapan dari detikcom - Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas kasus penyusupan pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup adalah teknik yang telah.lama.diketahui.umum.

Sumber:
http://kaaeka.wordpress.com/2011/11/15/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-teknologi-informasi/
http://tugas-eptik6.blogspot.com/2013/05/pembobolan-situs-wwwkpugoid_23.html

Diposting oleh : Della Puspita K.S

Analisa Kasus :
Kejahatan Komputer merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai computer sebagai sarana atau alat computer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Unauthorized Acces to computer system and service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik system jaringan (hacker) melakukan dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia, dalam kasus di atas dani firmansyah melakukan nya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembang nya internet. Namun pada kasus kali ini kita dapat menganalisa terhadap KPU  Apa yang dilakukan oleh KPU dengan membuat sistem keamanan yang berlapis namun menyisakan lubang SQL Injection tersebut? padahal teknik tersebut merupakan teknik yang telah lama beredar di kalangan Teknologi Informasi (TI). Teknik itu juga tidak melibatkan pembobolan.tingkat.tinggi. Sehingga dalam kasus seperti ini pun diharapkan KPU  selaku pemilik dan administrator sistem itu, bertanggungjawab atas kejadian tersebut kepada public  dan dihadapan hukum atas keteledorannya,

Dampak positif dari pelaku :
Perbuatan yang dilakukan oleh dani firmansyah ini sebenarnya baik, Dani menunjukkan kelemahan sistem kepada pihak KPU bahwa system keamanan nya sangat minim, sehingga tidak perlu dengan menggunakan teknik yang terlalu sulit untuk menjebol situs KPU. Harga sebuah system yang mahal belum tentu menjamin keamanan sepenuh nya, karena hanya sebuah sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya dengan modal teknik klasik oleh seorang hacker iseng. 

Dampak negative bagi pelaku :
Akibat perbuatan yang sudah dilakukan dani firmansyah, dia dikenakan hukuman penjara 6 tahun dan didenda uang sebesar Rp. 600.000.000. Perbuatan ini sudah tentunya merugikan pihak pribadi dani firmansyah, meskipun apa yang dilakukan nya berdasarkan perbuatan iseng.


Solusi Bagi Pelaku :
Seharusnya Dani Firmansyah, sebagai Konsultan TI bertanggungjawab untuk pelatihan user dan feedback, bekerja secara partnership, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi. Karena Tugas khusus yang dilakukan oleh konsultan IT seperti menganalisa kebutuhan IT dalam perusahaan dan memberikan nasehat yang independen dan objektif dalam penggunaan IT, selain itu dani dapat memberikan solusi dalam laporan tertulis ataupun lisan, membantu pada aktivitas perubahan manajemen, merancang, menguji, memasang dan memonitoring sistem baru, serta mengatur pelatihan untuk user dan konsultan lain serta dapat membangun dan memelihara hubungan.

Dampak positif bagi Korban (KPU):
Memberi pelajaran serta pengalaman bahwa harga system yang mahal belum tentu tingkat keamanan terjamin.

Solusi bagi jaringan KPU:

·    Menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
·        Memasang Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaitu menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan dan mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
·         Menutup service yang tidak digunakan.
·   Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang atau adanya serangan
·         Melakukan back up secara rutin.
·         Adanya pemantau integritas sistem.
·         Perlu adanya cyberlaw
·         Perlunya Dukungan Lembaga Khusus


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes